Pemberantasan korupsi dinilai jalan di tempat

KPK dinilai sudah berada dalam zona yang nyaman. Sangat tertutup, tidak terbuka terhadap kritik dan masukan.

Peneliti Formappi Lucius Karus (kedua kiri), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (kedua kanan), Praktisi Hukum Santrawan T Paparang (kanan), dalam dalam diskusi bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan?," di Jakarta Pusat, Jumat (5/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih jalan di tempat. Padahal,kewenangan yang diberikan undang-undang kepada lembaga antirasuah itu sangat besar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, kewenangan koordinasi dan supervisi KPK, tidak dimiliki lembaga penegak hukum lainnya. Apalagi, lembaga antikorupsi itu diberi kewenangan lebih, seperti dapat mengatur internalnya sendiri.

"Saya lihat dalam kasus KTP-el itu oke penanganannya. Tetapi dalam perkara lain mandek dan mangkrak. Saya ambil contoh misal Pelindo II, Garuda, Century. Itu mangkrak," kata Masinton, dalam diskusi bertajuk "KPK di Persimpangan Jalan?" di Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Sejumlah kewenangan tersebut harus digunakan untuk membongkar skandal perkara rasuah yang besar. Selain itu juga dapat melakukan supervisi terhadap seluruh lembaga negara. Kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan tugas mulia.

Apalagi tugas KPK bukan hanya melakukan penindakan. Namun juga dapat menjalankan fungsi pencegahan. Hal itu dapat dilakukan dengan menciptakan agen antikorupsi di instasi pemerintahan.