Pemecatan pegawai KPK, MAKI ajukan uji materi ke MK

Keputusan Firli Cs pecat pegawai KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Alinea.id/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) No. 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemecatan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, uji materi ke MK didasari pertimbangan putusan MK yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Pendaftaran uji materi ke MK direncanakan pekan depan.

"Namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Tujuan MAKI mengajukan uji materi ke MK agar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi lebih kuat dan mengikat. "Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," jelasnya.

Boyamin menerangkan, MAKI akan mengajukan uji materi Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 dalam UU KPK No. 19 tahun 2019. Pasal 24 ayat 2 meyebut bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.