Pemeriksaan Lukas Enembe tak pakai ahli bahasa isyarat

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus, mempertanyakan pernyataan KPK mengenai pelibatan ahli isyarat untuk memeriksa kliennya.

Tersangka korupsi, Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1). Alinea.id/Gempita Surya.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyons, menyebut kliennya menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ahli bahasa isyarat. Diketahui, Lukas telah selesai menjalani pembantaran penahanannya, kemudian diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (12/1).

"Enggak, enggak pakai bahasa isyarat," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1) malam.

Petrus bercerita, dia menyampaikan kepada penyidik yang memeriksa Lukas, pemeriksaan dengan bantuan ahli atau penerjemah bahasa hanya digunakan kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 178 dan 179 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertanyaannya, apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara, tapi sakit, beda," ujar Petrus.

Petrus menyebut, penyidik tidak mengetahui hal itu. Oleh karenanya, sebagai kuasa hukum, dia mempertanyakan pernyataan KPK soal penggunaan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya. Kendati demikian, Petrus menuturkan, pemeriksaan tetap dapat dilakukan meski memakan waktu yang cukup lama.