Kejagung pastikan pemeriksaan purnawirawan di kasus satelit bukan penanda koneksitas

Kejagung memeriksa tiga saksi purnawirawan di POM AD.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (6/1), Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga purnawirawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Senin (7/2). Pemeriksaan dalam kapasitas saksi itu dipastikan belum membawa kasus itu masuk dalam ranah kasus koneksitas.

Ketiga saksi kasus dugaan kourpsi pengadaan satelit Kemenhan yang berlatar belakang purnawirawan laksamana TNI Angkatan Laut tidak diperiksa di Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

"Cuman konteksnya (saat ini) belum koneksitas ya," kata Supardi saat ditemui Alinea.id di Kejaksaan Agung, Selasa (8/2).

Dia menyebut, perkara koneksitas menandakan adanya keterlibatan pelaku dari pihak sipil dan militer dalam tindak pidana tersebut. Apabila, kasus itu sudah masuk ranah koneksitas, maka akan dibuat tim gabungan dari pihak Kejaksaan dan Militer.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga saksi purnawirawan yang diperiksa adalah Laksamana Madya (Purn) AP, Laksamana Muda (Purn) L, dan Laksamana Pertama (Purn) L.