Pemerintah akan naikkan tarif batas atas pesawat

Tarif batas atas pesawat akan dinaikkan, jika harga bahan bakar avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10%.

Dua petugas melakukan proses bongkar bahan bakar avtur di Bandara Halim Jakarta./ Antarafoto

Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas pesawat, apabila harga bahan bakar avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami kenaikan 10%.

"Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukkan dalam rumus ya 10%, baru kita naikkan, ini belum," kata Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/6), dilansir Antara.

Ia menyebutkan pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67%.

Menurutnya, saat musim mudik, maskapai memang tengah mengejar tarif batas atas. "Sekarang kan sudah bukan tarif batas bawah yang dikejar, Lebaran ini tarif batas atas," katanya.

Terkait tarif batas bawah, Kristi mengatakan pihaknya belum akan menaikkan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas, meskipun saat ini kenaikan harga avtur sudah mencapai 40%.