sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan naikkan tarif batas atas pesawat

Tarif batas atas pesawat akan dinaikkan, jika harga bahan bakar avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami kenaikan 10%.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 07 Jun 2018 17:22 WIB
Pemerintah akan naikkan tarif batas atas pesawat

Pemerintah, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas pesawat, apabila harga bahan bakar avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami kenaikan 10%.

"Kalau sudah kenaikan bahan bakar dan mata uang, masukkan dalam rumus ya 10%, baru kita naikkan, ini belum," kata Direktur Angkutan Udara Maria Kristi Endah Murni saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/6), dilansir Antara.

Ia menyebutkan pada dua hingga tiga minggu lalu kenaikan sudah mencapai 6,67%.

Menurutnya, saat musim mudik, maskapai memang tengah mengejar tarif batas atas. "Sekarang kan sudah bukan tarif batas bawah yang dikejar, Lebaran ini tarif batas atas," katanya.

Terkait tarif batas bawah, Kristi mengatakan pihaknya belum akan menaikkan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas, meskipun saat ini kenaikan harga avtur sudah mencapai 40%.

"Belum itu per tiga bulan kita hitung, avtur 40% itu untuk 'double' dengan mata uang AS, tapi belum sampai," tuturnya.

Kristi mengaku juga telah merespons permintaan maskapai untuk menaikkan tarif batas bawah 40% dari tarif batas atas yang saat ini masih 30%.

"Sudah kita jawab tapi kayaknya enggak masuk di hitungan dan maskapai juga mengerti," ungkapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) telah mengajukan penyesuaian tarif batas bawah 40%, dari tarif batas atas kepada Kementerian Perhubungan atas menyusul kenaikan harga bahan bakar pesawat avtur yang saat ini sudah mencapai 40%.

Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengungkapkan, baik dari Inaca maupun Maskapai Garuda Indonesia telah mengajukan penyesuaian tarif batas tersebut sejak pertengahan 2017.

"Sekarang tarif batas bawah 30% dari tarif batas atas, kita berharap dilakukan penyesuaian kembali lagi seperti sebelumnya 40% dari tarif batas atas," ujarnya.

Pahala menjelaskan 90% pengeluaran dilakukan dalam mata uang dolar AS, dan 30% porsi biaya operasional adalah untuk pembelian avtur. Alhasil, kenaikan biaya operasional saat ini mencapai 17% dengan depresiasi mata uang empat sampai lima persen.

"Pengeluaran kita hampir semua dalam dollar, sementara pendapatan dalam rupiah, jadi tidak berimbang. Tahun lalu harga avtur itu lebih rendah 29%, sekarang lebih mahal 12%," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid