Pemerintah akan revisi kebijakan kerja di kantor pada masa PPKM darurat

Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.

Ilustrasi. Pixabay

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menerangkan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Luhut Binsar Pandjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali.

"Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH," kata dia dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).

Dedy menyebut, Koordinator PPKM darurat yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat.

Usulan revisi sektor esensial, pertama dalam sektor keuangan dan perbankan. Diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.