sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan revisi kebijakan kerja di kantor pada masa PPKM darurat

Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.

Hermansah
Hermansah Rabu, 07 Jul 2021 20:48 WIB
Pemerintah akan revisi kebijakan kerja di kantor pada masa PPKM darurat

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menerangkan, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Luhut Binsar Pandjaitan telah mengadakan rakor pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali.

"Hal ini juga untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan. Sekaligus sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai dengan ketentuan WFO dan WFH," kata dia dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (7/7).

Dedy menyebut, Koordinator PPKM darurat yang juga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM darurat.

Usulan revisi sektor esensial, pertama dalam sektor keuangan dan perbankan. Diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan tentunya pekerja media terkait dengan peran penting mereka dalam penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat.

Ketiga, untuk industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri).

"Untuk semua bidang itu, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," terang dia.

Sementara bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional proyek strategis nasional proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Sponsored

Adapun bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian.

Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25%.

“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Dedy.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dedy mengatakan, Kemenaker meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam Pelaksanaan PPKM darurat. Kemenaker juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan himbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berita Lainnya
×
tekid