Pemerintah akan terbitkan tiga perpres terkait KPK

Dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah ingin melemahkan KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung.Antara

Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu akan mengatur dewan pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

"Satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), lalu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU. "Nah, apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," tambah Pramono.

Pramono juga menyatakan, dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Presiden Jokowi betul-betul menginginkan dan mengharapkan bisa bekerja dengan baik, termasuk persoalan penegakan terhadap antikorupsi," ungkap Pramono.