sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan terbitkan tiga perpres terkait KPK

Dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah ingin melemahkan KPK.

Hermansah
Hermansah Jumat, 27 Des 2019 14:25 WIB
Pemerintah akan terbitkan tiga perpres terkait KPK

Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu akan mengatur dewan pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

"Satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), lalu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU. "Nah, apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturannya dalam perpres," tambah Pramono.

Pramono juga menyatakan, dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah ingin melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Presiden Jokowi betul-betul menginginkan dan mengharapkan bisa bekerja dengan baik, termasuk persoalan penegakan terhadap antikorupsi," ungkap Pramono.

Hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi. "Dalam finalisasi, yang jelas dari Kemenkumham dan Kemenpan RB sudah ajukan ke Presiden melalui Setneg dan Setkab. Kami lagi finalisasi," kata Pramono.

Dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (Pasal 1).

Sedangkan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam Pasal 21 UU No 30 Tahun 2001 tentang KPK. Artinya tindakan pimpinan akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan karena pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.

Sponsored

Selanjutnya, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 37 B punya 6 tugas, yaitu Pasal 37B (1) mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; (2) memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; (3) menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; (4) menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU; (5) menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan (6) melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Sedangkan pegawai KPK berdasarkan perintah UU No 19 Tahun 2019 adalah ASN. Pasal 69B ayat (1) berbunyi, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan." (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid