Tahapan Pilkada 2020 ditunda, pemerintah buka peluang terbitkan Perppu

Perppu bisa dikeluarkan apabila waktunya sudah mendesak.

Logo Pilkada Serentak 2020. Antara/HO-KPU

Penundaan tahapan Pilkada 2020 diprediksi berimbas pada proses lainnya. Menanggapi itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, untuk menyikapi itu, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Pada saatnya nanti KPU meminta Perppu itu dikeluarkan, kami akan mempelajari kemungkinan itu," ujar dia dalam video conference bersama wartawan, Jakarta, Senin (23/3).

Perppu bisa dikeluarkan apabila waktunya sudah mendesak. Namun, jika permintaan KPU dilayangkan masih jauh-jauh hari, maka bisa melalui proses legislasi kumulatif terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita tunggu perkembangannya dari KPU. KPU independen. Pemerintah menunggu saja dari sana. Kami tidak mempersiapkan skenario apa pun, tetapi mempersiapkan skenario kalau diminta, segera dibahas," jelas dia.

KPU telah memutuskan menunda tiga tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.