Pemerintah diminta bentuk kementerian baru untuk kelola air

Pembentukan kementerian ini diperlukan untuk menghindari banyaknya kewenangan yang tumpang tindih.

Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan air bersih di Desa Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Antara Foto

Pemerintah diusulkan untuk membentuk sebuah kementerian baru yang mengurusi sumber daya air (SDA). Pembentukan kementerian ini diperlukan untuk menghindari banyaknya kewenangan yang tumpang tindih antara kementerian dan lembaga. 

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu A Perdana, mengatakan selama ini pengelolaan SDA masih bersifat sektoral atau dikelola secara terpisah oleh beberapa kementerian dan lembaga, sehingga membuat kebijakan soal air malah tumpang tindih.

“Kewenangan tentang SDA kita itu tumpang tindih, yang mengeluarkan izin Kementerian ESDM, pemipaan dari kementerian PU, air permukaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan KLHK, irigasi juga muncul di Kementerian Pertanian, dan pencemaran di KLHK,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Jakarta Minggu, (1/8).

Menurutnya, keberadaan Dewan Nasional Sumber Daya Air atau Dewan Air yang dibentuk pemerintah pusat tidak memiliki banyak kewenangan. Itu karena Dewan Air hanya memiliki fungsi dan koordinasi pengelolaan sumber daya air.

“Kami usulkan dua, mau buat lembaga atau kementerian khusus terkait air atau lembaga yang fungsinya tidak hanya koordinasi, tapi diberi akses atau wewenang terkait air,” ujarnya.