Tangkal kepentingan politik, pemerintah diminta detailkan tupoksi BRIN

Menurut Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, pelaksanaan tugas BRIN juga perlu diharmonisasi dengan lemlitbang LPNK lainnya.

Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR

Pemerintah diminta menjabarkan detail tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Tujuannya, terhindar dari kepentingan politik pascalembaga itu diberi berstatus otonom.

"Pemerintah harus menjabarkan UU Sisnas Iptek tentang BRIN ini secara lebih cermat. Apakah BRIN sebagai lembaga pelaksana litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi, atau menjadi lembaga integrator inovasi, ini sepenuhnya wilayah pemerintah sebagai executive order," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, saat dihubungi Alinea.id, Senin (12/4).

Menurutnya, pelaksanaan tugas perlu juga diharmonisasi dalam satu bentuk koordinasi dengan lembaga penelitian pengembangan dari lembaga pemerintahan nonkementerian (lemlitbang LPNK) serta badan litbang kementerian teknis. "Sehingga benar-benar harmoni mendukung industri memproduk inovasi karena aktor utama inovasi adalah industri."

"Industri berada di garis depan dalam inovasi. Perguruan tinggi dan lemlitbang dengan berbagai invensi menjadi pendukung agar industri mudah untuk berinovasi," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Mulyanto pun berpendapat, BRIN perlu diberikan ekosistem yang baik oleh pemerintah agar inovasi teknologi dapat berkambang. Pemberian insentif mulai dari riset, pajak, hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, hingga terjaminnya pasar, dinilai perlu diupayakan pemerintah untuk menunjang BRIN melakukan inovasi.