Pemerintah diminta tak kaitkan ketentuan pajak karbon dengan kenaikan tarif listrik 2022

Penerapan pajak karbon pada tahun 2022 sebagai disinsentif bagi kelembagaan yang melepas karbon,

ilustrasi. foto Pixabay

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah tidak mengaitkan ketentuan pajak karbon dengan kenaikan tarif listrik di tahun 2022.

Pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan emisi karbon yang merupakan bentuk eksternalitas negatif yang menghambat pertumbuhan ekonomi hijau.

Menurut Mulyanto, penerapan pajak karbon pada tahun 2022 sebagai disinsentif bagi kelembagaan yang melepas karbon, termasuk pembangkit listrik, dalam rangka menekan laju pelepasan karbon dioksida menuju zero emission, semestinya tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan tarif listrik.

"Meski sekitar 70 persen pembangkit listrik kita adalah PLTU yang menjadi kontributor penting bagi pelepasan gas karbon dioksida.  Namun tidak serta-merta penerapan pajak karbon ini langsung harus diikuti dengan peningkatan tarif listrik," kata Mulyanto dalam keterangannya, Senin (20/12).

"Ini kan dua hal yang berbeda. Pajak karbon tujuannya agar lembaga pelepas karbon dioksida ke udara tergerak untuk mengurangi pelepasan karbon mereka melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih. Karenanya selain “hukuman” berupa pengenaan pajak karbon, Pemerintah tetap berkewajiban untuk mendorong dan membantu pembangkit listrik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah udara mereka melalui berbagai skema insentif," sambung politikus PKS ini.