Ombudsman desak pemerintah tetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB

Mengingat dalam beberapa waktu terakhir, terjadi lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: tangkapan layar

Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai, perlu ada ketegasan pemerintah untuk menetapkan peristiwa ini sebagai KLB.

Pasalnya, kata Robert, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak. "Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB. Namun, pemerintah harus membaca UU ini tidak hanya tekstual, tapi juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat," kata Robert dalam keterangan pers daring di kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Disampaikan Robert, kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu. Sehingga, dalam hal ini dinilai perlu ada penetapan status KLB.

Dengan penetapan KLB, kata dia, maka penanganan kasus gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik. Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

Selain itu, dengan ditetapkannya status KLB diharapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dapat terpenuhi. Hal ini termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).