Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Pemerintah disebut gagal paham putusan MK

Alih-alih mengerjakan PR untuk memperbaikinya UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengeluarkan Perppu.

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Pemerintah dipandang telah gagal memahami isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009 untuk memperbaiki Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mengerjakan pekerjaan rumah (PR) untuk memperbaikinya, pemerintah justru mengeluarkan Perppu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, Perppu ini tidak memiliki alasan konstitusional untuk dikeluarkan. Pemerintah seakan memiliki tekad yang bulat untuk melanggar putusan MK.

"Pemerintah kayak engga pernah kuliah hukum. Mungkin banyak yang bolos kuliah ilmu per-UU-an waktu dulu," kata Feri kepada Alinea.id, Jumat (30/12).

Feri menyebut, pada prinsipnya Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan yang benar-benar genting, seperti absen hukum dan harus dikeluarkan dalam waktu cepat.

"Ini Perppu yang benar-benar telah melanggar putusan MK," ujar Feri.