Pemerintah mesti jemput bola soal akreditasi rumah sakit

Pemerintah harus dapat memastikan hak pasien tidak terganggu, sekalipun rumah sakit tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien tidak boleh dirugikan meski BPJS Kesehatan putus kontrak dengan RS./Antara

Pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah rumah sakit merugikan pasien. Hak pasien akan terabaikan di rumah sakit-rumah sakit yang diputus kontrak mereka dengan BPJS Kesehatan.   

Sekretaris Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KCDI) Petrus Hariyanto mendesak pemerintah dapat memastikan hak pasien tidak terganggu sekalipun rumah sakit tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila pemerintah tidak segera menanganinya dikhawatirkan banyak pasien terancam keselamatan mereka. 

"KPCDI tidak ingin pasien dikorbankan. Hati-hati dalam menerapkan kebijakan soal akreditasi rumah sakit," ujar Petrus kepada Alinea.id pada Jumat (3/5).

Sejumlah rumah sakit putus kontrak dengan BPJS Kesehatan lantaran belum memenuhi syarat akreditasi. Solusi sementara,  kata Petrus, sebaiknya Kementerian Kesehatan memperpanjang waktu bagi rumah sakit untuk menyelesaikan proses akreditasnya. Dalam masa perpanjangan itu rumah sakit tetap mengurus akreditasi mereka. 

Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan jemput bola demi mendorong akreditasi. KPCDI berharap agar penundaan beberapa bulan dapat dilakukan sambil mendorong rumah sakit memenuhi syarat akreditasi.