Pemerintah larang pekerja migran Indonesia bekerja di China

Larangan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran coronavirus terhadap waga Indonesia.

Petugas gabungan Pengawasan Orang Asing (PORA) mengunjungi Lai Chin Cheung, WNA asal Hongkong yang tinggal bersama istrinya yang asli pribumi di Gandong, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (7/2/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI, untuk menempatkan pekerja Indonesia di China. Kebijakan ini merupakan lanjutan atas kebijakan Kementerian Luar Negeri yang melarang warga negara Indonesia mengunjungi China terkait wabah coronavirus.

“Kemenaker juga memberi imbauan kepada perwakilan Perusahaan Penempatan PMI atau P3MI agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap PMI kita baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa kritis ini berlangsung,” kata Kepala Perlindungan TKI Masa Penempatan Kementerian Ketenagakerjaan Maptuha di Jakarta, Jumat (7/2).

Adapun terkait tenaga kerja asal China yang sedang melakukan liburan ke negaranya, Maptuha mengatakan pihaknya akan memberikan izin untuk kembali bekerja di Indonesia. Namun mereka harus mengikuti proses-proses yang diberlakukan sebagaimana warga yang datang dari China ke Indonesia.

Proses yang dilakukan untuk memastikan mereka terbebas dari infeksi coronavirus. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran coronavirus yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kita akan lakukan screening. Penerbangan kembalinya ke Indonesia juga tidak bisa langsung dari China, melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura, dan lainnya,” kata Maptuha menjelaskan.