Pemerintah masih bahas urgensi pemekaran wilayah Papua

Meski masih berlaku moratorium, pemekaran wilayah Papua berada dalam status dikecualikan dengan syarat adanya urgensi.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) usai membuka Musyawarah Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dewan Masjid Indoensia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jateng saat kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2019).Foto Antara/Aji Styawan

Pemerintah masih mempertimbangkan pemekaran daerah otonom baru atau DOB di Papua. Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, belum ada hal mendesak sehingga pemekaran wilayah bagian timur Indonesia itu perlu dilakukan.

"Ya kita lihat nanti. Dipertimbangkan itu kalau memang mendesak dan memang terlalu prioritas, istilahnya. Masih dibahas di tingkat pemerintahan," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1).

Wapres Ma'ruf yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, menyebut pemerintah masih berpegang pada prinsip moratorium atau penundaan pemekaran DOB. Khusus untuk Papua, statusnya dikecualikan dengan syarat ada urgensi terhadap kebutuhan tersebut. 

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pemekaran wilayah Papua. Karena itulah pemerintah melakukan pembahasan sebagai pertimbangan pemekaran Papua.

Hanya saja, kata Ma'ruf, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya urgensi pemekaran wilayah Papua. Hal ini dinilai penting agar daerah lain tidak ikut meminta dimekarkan.