sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah masih bahas urgensi pemekaran wilayah Papua

Meski masih berlaku moratorium, pemekaran wilayah Papua berada dalam status dikecualikan dengan syarat adanya urgensi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 22 Jan 2020 15:48 WIB
Pemerintah masih bahas urgensi pemekaran wilayah Papua

Pemerintah masih mempertimbangkan pemekaran daerah otonom baru atau DOB di Papua. Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, belum ada hal mendesak sehingga pemekaran wilayah bagian timur Indonesia itu perlu dilakukan.

"Ya kita lihat nanti. Dipertimbangkan itu kalau memang mendesak dan memang terlalu prioritas, istilahnya. Masih dibahas di tingkat pemerintahan," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (22/1).

Wapres Ma'ruf yang merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, menyebut pemerintah masih berpegang pada prinsip moratorium atau penundaan pemekaran DOB. Khusus untuk Papua, statusnya dikecualikan dengan syarat ada urgensi terhadap kebutuhan tersebut. 

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan pemekaran wilayah Papua. Karena itulah pemerintah melakukan pembahasan sebagai pertimbangan pemekaran Papua.

Hanya saja, kata Ma'ruf, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan untuk memastikan adanya urgensi pemekaran wilayah Papua. Hal ini dinilai penting agar daerah lain tidak ikut meminta dimekarkan.

"Yang pasti itu Papua, yang lainnya belum ada pembicaraan. Sampai hari ini (pembicaraannya) masih Papua. Nanti kalau dibuka satu, nanti semua minta (dimekarkan)," kata Ma'ruf.

Wacana pemekaran wilayah Papua kembali mencuat setelah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono menghentikan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, pemekaran ini diperlukan sebagai upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Nono menyebut Papua sebagai salah satu wilayah yang perlu dimekarkan. Nono beralasan, wilayah tersebut masih mengalami kesulitan dalam mendapat pelayanan publik.

Sponsored

"Saat ini ada kebutuhan (pemekaran) di Papua, mungkin juga di Kalimantan atau daerah perbatasan, dan juga kebutuhan-kebutuhan pemekaran di daerah lain," kata Nono di kantor Wapres, Senin (20/1).

Moratorium pemekaran daerah diberlakukan saat Jusuf Kalla menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Saat itu moratorium diberlakukan karena pemekaran wilayah dinilai tidak efektif mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid