Pemerintah minta Veronica Koman kembalikan uang LPDP

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk daftar buron karena aktivitasnya mendukung Papua

Pegiat HAM sekaligus pengacara Papua, Veronica Koman, menyampaikan aspirasinya menolak RUU Cipta Kerja dan mendorong pengesahan RUU PKS. Twitter/@VeronicaKoman

Pegiat hak asasi manusia (HAM) sekaligus pengacara Papua, Veronica Koman, merespons permintaan pemerintah Indonesia kepadanya terkait pengembalian uang beasiswa senilai Rp773 jutaan. Angka itu merupakan akumulasi dari dana yang diterima saat menempuh pendidikan strata dua (S-2) di Australia pada 2016.

"Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice, dan mengancam untuk membatalkan paspor saya, kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR773.876.918," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan (LPDP Kemenkeu) menuntut Vero demikian dengan dalih tidak mematuhi ketentuan kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai. Namun, alasan tersebut dibantahnya.

"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master of laws di Australian National University," jelasnya.

Dirinya menerangkan, berada di Tanah Air sejak Oktober 2018. Saat itu, Vero mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura. Lalu, pergi ke Swiss pada Maret 2019 untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).