Pemerintah pertimbangkan pulangkan 660 WNI terduga teroris

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut 660 WNI diduga terlibat kejahatan teroris. Pemerintah pun mempertimbangkan sejumlah opsi untuk mereka.

Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020). Foto Akbar Ridwan

Sekira 660 warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat dalam foreign terrorist fighters (FTF) atau teroris pelintas batas. Dari jumlah tersebut, diperkirakan paling banyak berada di Suriah. 

Menyikapi persoalan FTF, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut negara sedang mempertimbangkan sejumlah opsi. Di antara pembahasan dalam rapat terbatas lintas kementerian/lembaga ialah kemungkinan untuk memulangkan mereka.

"Itu tadi diskusikan. Apakah itu mau dipulangkan apa tidak? Kalau dipulangkan, dipulangkan semua atau tidak?" ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan, berdasarkan prinsip konstitusi, FTF memiliki hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Sementara jika dipulangkan, dikhawatirkan menimbulkan virus teroris baru.

Tak hanya itu, kepulangan FTF ke Indonesia dianggap bisa menimbulkan persoalan sosial serta dikhawatirkan berpengaruh pada sektor pariwisata dan investasi. Rencananya, segala persoalan tentang FTF akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.