Pemerintah putuskan pembatalan ibadah haji 2020

Keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji

Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/02/20 ). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

"Akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu melakukan persiapan. Utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi persnya, Selasa (2/6).

Selain itu, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Berdasarlan amanat Undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Ditegaskan Fachrul, Kemenag juga telah melalui kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan pembatalan. Di antaranya melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.