sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan pembatalan ibadah haji 2020

Keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 02 Jun 2020 11:37 WIB
Pemerintah putuskan pembatalan ibadah haji 2020

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, keputusan ini diambil lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

"Akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu melakukan persiapan. Utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi persnya, Selasa (2/6).

Selain itu, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Berdasarlan amanat Undang-undang (UU), selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Ditegaskan Fachrul, Kemenag juga telah melalui kajian mendalam sebelum memutuskan kebijakan pembatalan. Di antaranya melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

"Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Pada 1814 misalnya, saat terjadi wabah penyakit Thaun di Damaskus. Pada 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang," jelas Fachrul.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” tegas Fachrul.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid