Pemerintah putuskan TKDN perangkat 4G dan 5G naik 35%

Ketentuan TKDN sebesar 35% berlaku enam bulan sejak ditetapkan.

Menteri Kominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan kepada pers usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/02/2020)/Foto kominfo.go.id

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang bakal digunakan di Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No.13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi, dan atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Long Term Evolution (LTE).

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, sebesar 35% untuk perangkat subscribe station 4G dan 5G, yang akan beredar dan digunakan di Indonesia, dengan ketentuan ini maka nilai TKDN perangkat subscribe station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” jelas Menkominfo dalam konferensi pers (21/10).

Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 30% ini, kata Johnny, menjadi salah satu syarat mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum perangkat tersebut diedarkan ataupun dijual di Indonesia.

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan enam bulan, sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan. Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” tambahnya.