sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah putuskan TKDN perangkat 4G dan 5G naik 35%

Ketentuan TKDN sebesar 35% berlaku enam bulan sejak ditetapkan.

 Kania Nurhaliza
Kania Nurhaliza Kamis, 21 Okt 2021 21:19 WIB
Pemerintah putuskan TKDN perangkat 4G dan 5G naik 35%

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang bakal digunakan di Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo No.13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi, dan atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Long Term Evolution (LTE).

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, sebesar 35% untuk perangkat subscribe station 4G dan 5G, yang akan beredar dan digunakan di Indonesia, dengan ketentuan ini maka nilai TKDN perangkat subscribe station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” jelas Menkominfo dalam konferensi pers (21/10).

Kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 30% ini, kata Johnny, menjadi salah satu syarat mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum perangkat tersebut diedarkan ataupun dijual di Indonesia.

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan enam bulan, sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan. Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G,” tambahnya.

Menurutnya, dalam menentukan komponen nilai TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian. Juga merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi.

Ia berharap kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri, dengan demikian Industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G.

"Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun 5G. Peraturan Menteri Kominfo No.13 Tahun 2021 ini benar-benar demi peningkatan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35% untuk memastikan penggelaran 4G dan 5G di Indonesia, juga memastikan Industri di dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian dari waktu ke waktu,” tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid