Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker

Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Pemerintah Indonesia merelaksasi aturan terkait pandemi Covid-19. Lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah membolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. "Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi," begitu juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan. 

Surat edaran itu mengatur protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19. Isi lengkapnya: 

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.