Pemerintah sanksi aparat jika tak tegas dalam terapkan protokol Covid-19

Kerumunan ribuan orang tersebut bisa membuyarkan upaya pemerintah, elemen masyarakat, dan tenaga medis berjuang mengatasi Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto Antara/Indrianto Eko S.

Pemerintah meminta aparat keamanan tidak ragu dan tegas dalam memastikan berjalannya protokol kesehatan Covid-19. Jika tak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Demikian kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/11).

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud turut didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Mahfud menyampaikan, demikian tak lepas dari kondisi sepekan terkahir yang mana terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19. Sementara saat bersamaan, muncul kerumunan masa dalam jumlah besar paling tidak sejak 10 November 2020 di Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Menurut Mahfud, kerumunan ribuan orang tersebut bisa membuyarkan upaya pemerintah, elemen masyarakat, dan tenaga medis dalam berjuang mengatasi coronavirus selama delapan bulan terkahir. Padahal, Indonesia telah mengalami perbaikan kesadaran protokol Covid-19.