Pemerintah segera selesaikan aturan turunan UU Ciptaker

Penyusunannya diklaim mempertimbangkan aspirasi publik dan pelaku usaha.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dokumentasi Setkab

Pemerintah segera menyelesaikan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penyusunannya diklaim mempertimbangkan aspirasi publik dan pelaku usaha melalui empat kanal yang disediakan.

"Yaitu melalui portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian per 25 Januari 2021, terdapat 160 aspirasi via portal dan posko. Perinciannya, formulir situs web sebanyak 112 masukan dan surel (email) 48 masukan.

Sedangkan melalui acara serap aspirasi telah dilaksanakan pertemuan secara tatap muka di 15 daerah dan menerima 38 berkas masukan. Adapun TSA menerima 227 berkas masukan dan 72 berkas masukan via surat resmi ke Kemenko Perekonomian ataupun instansi terkait.

"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab di sektor teknis bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian serta dari Kemenkumham, Setneg, dan Setkab," tuturnya.