Pemerintah semprit operator nakal agar tragedi kapal Danau Toba tak terulang

Pemerintah menertibkan operator nakal agar tragedi kapal di Danau Toba yang menelan korban jiwa tidak terulang.

Penumpang diwajibkan untuk memiliki tiket sesuai nama dan lokasi tujuan, mematuhi peraturan yang berlaku di atas kapal, menggunakan life jacket selama pelayaran, tidak merokok, tidak membuang sampah di laut, tidak membawa barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan. / Antara Foto

Pemerintah menertibkan operator nakal agar tragedi kapal di Danau Toba yang menelan korban jiwa tidak terulang.

Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi kepada seluruh Syahbandar di pelabuhan untuk menertibkan operator kapal tradisional maupun kapal rakyat. 

Hal ini menyusul tragedi kecelakaan KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatra Utara.

"Saya menginstuksikan para Syahbandar di seluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas menertibkan operator kapal yang mengabaikan standar aturan keselamatan pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan harga mati tanpa kompromi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo di Jakarta, Rabu (20/6).

Menurut Agus, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator keselamatanh di bidang transportasi laut telah banyak mengeluarkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran termasuk menerbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut dan Surat Edaran terkait keselamatan pelayaran.