Pemerintah susun skenario pembatasan mobilitas saat Natal dan Tahun Baru

Pembatasan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru akan terintegrasi. Melibatkan kementerian terkait.

Ilustrasi objek wisata yang tutup karena pandemi Covid-19. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menyusun strategi pembatasan mobilitas pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Langkah itu untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemerintah mewaspadai munculnya gelombang ketiga Covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus tersebut, pihaknya bersama kementerian terkait mulai menyusun aturan pembatasan mobilitas masyarakat pada masa libur akhir tahun tersebut.

"Mungkin di sektor pariwisata ada pengetatan syarat, kemudian juga kapasitas dibatasi, karena kalau transportasi yang dibatasi akan terjadi antrean dan over capacity, ini tidak kondusif untuk situasi pandemi," kata Adita dalam diskusi virtual, Rabu (3/11).

Pemerintah menjadikan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagai bahan evaluasi. Berkaca pada libur Natal-Tahun Baru 2021, ada sekitar enam juta orang di wilayah Jabodetabek yang melakukan mobilitas.

Akibatnya, imbuh Aditia, angka kasus positif Covid-19 meningkat hampir 30%. Pada tahun akhir ini, meski kasus Covid-19 sudah membaik dan vaksinasi dosis pertama meningkat, penularan virus Corona masih terjadi.