Pemerintah tambah berapa ayat dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah

Pasal ini sebelumnya dikritik berbagai elemen karena dianggap sebagai pembungkaman suara publik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020). Foto Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menambahkan berapa ayat dalam Pasal 240 dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pasal ini sebelumnya dikritik berbagai elemen karena dianggap sebagai pembungkaman suara publik. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Kamis (24/11).

"Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat," ujar Yasonna dalam rapat.

Adapun penambahan ayat yang dimaksud ialah, ayat 1, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori 2.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana pidana penjara paling lama 3 tahun

Ayat 3, tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.