sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tambah berapa ayat dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah

Pasal ini sebelumnya dikritik berbagai elemen karena dianggap sebagai pembungkaman suara publik.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Nov 2022 11:54 WIB
Pemerintah tambah berapa ayat dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menambahkan berapa ayat dalam Pasal 240 dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah yang sah. Pasal ini sebelumnya dikritik berbagai elemen karena dianggap sebagai pembungkaman suara publik. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Kamis (24/11).

"Item ke-9 penghinaan terhadap pemerintah, ini pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat," ujar Yasonna dalam rapat.

Adapun penambahan ayat yang dimaksud ialah, ayat 1, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori 2.

Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana pidana penjara paling lama 3 tahun

Ayat 3, tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara

"Kemudian kami tambah penjelasan pada pasal 240, yang dimaksud pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan RI yang dibantu oleh wapres (wakil presiden) dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD. Yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi dimana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit tiga orang," kata Yassona.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieriej mengatakan, setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi, antara lain:

Sponsored

1. Reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat.

2. Penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan.

3. Mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam Bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.

4. Perubahan jangka waktu berkalu RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan.

5. Reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, MA, MK, MPR, DPR, dan DPD.

6. Pengecualian penganiayaan hewan dalam hal dilakukan unuytk budaya atau adat istiadat.

7. Harmonisasi pertanggungjawaban korporasi dengan Perma 13/2016.

Berita Lainnya
×
tekid