Pemerintah tetapkan tanggap darurat gempa Lombok 3 pekan

Setelah masa tanggap darurat, pemerintah akan melakukan proses rehabilitasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menyapa peserta saat menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI di Jakarta, Senin (6/8)./Antara Foto

Pemerintah menetapkan masa tanggap darurat gempa bumi yang mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung selama tiga pekan. Pemerintah pun berjanji segera melakukan rehabilitasi di daerah yang terkena gempa berkekuatan 7,0 skala richter. 

"Pemerintah berjanji segera merehabilitasi semua itu, tapi terlebih dulu ada tanggap darurat selama dua hingga tiga minggu, dan kita semua, BNPB sudah terjun, TNI juga," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai menghadiri Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Senin (6/8).

Masa tanggap darurat yang disampaikan JK, jauh lebih lama ketimbang yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/8), Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan masa tanggap darurat berlaku hingga 11 Agustus mendatang.

Menurut JK, masa tanggap darurat ini terbilang penting. Sebab dari informasi yang diterimanya dari Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, sekitar 70% bangunan di Lombok Utara dalam keadaan rusak karena diguncang gempa.

JK pun menyampaikan bela sungkawa pada para korban atas gempa yang mengguncang NTB pada Minggu (5/8). Dia pun mendoakan agar para korban meninggal dapat diterima di sisi tuhan.