Pemerintah tolak 126 WNA masuk Indonesia

Data tersebut sejak 6 Februari-10 Maret 2020, seiring merebaknya Covid-19.

Sejumlah turis asing dari Melaka, Malaysia, menjalani pemeriksaan keimigrasian di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Pemerintah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) dari sejumlah lokasi. Sejak 6 Februari-10 Maret 2020. Menyusul merebaknya coronavirus (Covid-19).

"Yang sudah ditolak, 126 orang. Dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3). Mereka berasal dari berbagai negara.

Mulanya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, menolak 82 WNA pada 8 Februari. Sebanyak 11 WNA pun tertolak masuk Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Banten.

Lima hari berselang, penolakan dilakukan TPI Batam kepada seorang WN Singapura. Juga TPI Ngurah Rai (tiga orang); TPI Soekarno-Hatta (dua orang); TPI Juanda, Surabaya (tiga WN China serta masing-masing satu WN Singapura dan WN Inggris); TPI Kualanamu, Medan (lima WN China); serta Pelabuhan Batam Center (satu WN Malaysia).

"Pada 14 Februari 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak lagi empat WNA masuk," ujar Jhoni. Esoknya, TPI Soekarno-Hatta menolak seorang WN Malaysia.