Pemilihan Wagub DKI harus dihadiri 50%+1 anggota DPRD DKI

Dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, minimal harus ada 54 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebu

Suasana Rapat Pansus./http://dprd-dkijakartaprov.go.id/pansus-pemilihan-wagub-kembali-sempurnakan-tata-tertib

Rapat Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menetapkan, rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI pada 22 Juli 2019 harus memenuhi kuorum 50%+1. 

Sebelum keputusan diambil, Fraksi Gerindra sempat mengajukan keberatan. Fraksi Gerindra memandang perlu legitimasi yang lebih dari 50%+1 untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI. "Setidaknya perlu kehadiran 3/4 anggota dewan," ucap Wakil Ketua I Fraksi Gerindra Iman Satria, di Gedung DPRD, Selasa (9/7). Namun, setelah melakukan diskusi mendalam, akhirnya disetujui ketetapan 50%+1 tersebut.   

Itu Artinya, dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta, minimal harus ada 54 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Jika memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dapat dimulai.

"Kami mengkompilasi hasil pertemuan kemarin dengan Kemendagri. Hanya tadi masih ada teman-teman yang menginginkan perubahan lain. Maka, di rapat ini saya menyatakan bahwa rapat ini harus segera diselesaikan dan tadi sepakat sudah menyetujui hal lainnya," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus.

Pansus juga menetapkan pemilihan Wagub DKI Jakarta harus dihadiri secara fisik oleh para anggota DPRD. Hal ini untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan lalu pergi.