Pemilik Hotel Sheraton Lampung ditahan KPK

Bos PT Purna Arena Yudha (PAY), pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka yang juga pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Senin (5/8). / Antara Foto

Bos PT Purna Arena Yudha (PAY), pemilik Hotel Sheraton Lampung, Simon Susilo ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Simon merupakan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Penahanan tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. Selain Simon, tim penyidik juga telah melakukan penahanan juga kepada Budi Winarto, penyuap Bupati Lampung Tengah, pada Rabu (12/6).

Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga kasus berbeda dalam pengembangan kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018.