sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan penyuap Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Mustofa, diketahui menerima gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Jun 2019 23:18 WIB
KPK tahan penyuap Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budi Winarto, tersangka penyuap Bupati Lampung Tengah, terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BWI (Budi Winarto). Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni sampai dengan Juli 2019. BWI ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu, (12/6).

Penahanan dilakukan setelah Budi diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Budi, KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Bunyana, Raden Zugiri dan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ketiga orang itu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BWI. KPK mendalami dan mengklarifikasi pada para saksi tentang dugaan proses pemberian uang kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah," ucap Febri. 

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019 KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Adapun nilai fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. KPK menduga Mustafa sengaja tak melapor telah menerima gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Mustafa saat ini telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Sponsored

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. KPK menduga aliran suap yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa, berasal dari kedua pengusaha itu. 

Kemudian, pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang tersangka yang berasal dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. 

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri, dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin.

Keempatnya diduga secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji. Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Berita Lainnya
×
tekid