Pemkab Pandeglang belum pecat ASN terlibat korupsi

Pemkab Pandeglang masih meminta kepada pemerintah pusat meninjau ulang instruksi pemecatan dengan tidak hormat bagi ASN Pemkab Pandeglang

ilustrasi./AntaraFoto

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih mempertimbangkan pemberhentian dengan tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi. Berdasarkan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang masih 12 ASN yang terlibat korupsi masih aktif di Pandeglang.

"Kami sudah berupaya dulu ke KPK, ke Kemendagri, ke Kemenpan RB, ke BKN agar ada pertimbangan, karena tidak semua sama, salahnya kan berbeda-beda," kata Kepala BKD Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Selasa (9/4).

Inti surat yang disampaikan BKD, adalah untuk meninjau ulang instruksi pemecatan dengan tidak hormat bagi ASN Pemkab Pandeglang. Fahmi mengatakan dari 12 ASN, 4 di antaranya masih aktif bekerja.

"Ada yang sudah aktif kembali bekerja dan ada yang sedang menjalani hukuman, masa dipukul rata semua," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya akan menuruti rekomendasi dari pusat jika hasil keputusan surat balasannya harus tetap dipecat.