Pemkot Bekasi gratiskan biaya pengobatan dan perawatan Covid-19

Rahmat Effendi menyatakan, biaya itu ditanggung Kementerian Kesehatan serta Pemkot Bekasi.

Seorang warga mengenakan masker saat deklarasi Bersama Lawan Corona (Covid-19) di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (18/3). Foto Antara/Oky Lukmansyah/foc.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggratisakan semua biaya pengobatan bagi warganya yang terpapar Covid-19. Puluhan rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) siap menerima perawatan pasien coronavirus. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES yang ditujukan kepada para direktur rumah sakit yang berada di wilayahnya. Terutama rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Biaya itu ditanggung Kementerian Kesehatan serta Pemkot Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (27/8).

Sementara untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan coinsidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

"Jadi, diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," tegasnya.