Pemkot Makassar dianggap tidak serius jalani komitmen dari Kemenhub

Djoko mendesak adanya penyelidikan dari ketidakseriusan tersebut.

Ilustrasi terminal bus. Alinea.id/Enrico P.W.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, melihat adanya ketidakseriusan dari Walik Kota Makassar atas komitmen (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). MoU itu untuk mendukung Program BTS (Buy The Service) dan implementasi push and pull strategy. 

Djoko mengatakan, Kemenhub sejak 2023 dapat mengalihkan pelayanan Bus Trans Mamminasata dari Kota Makassar ke Kota Manado karena kondisi tersebut. Kemudian, proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan. 

“Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau,” katanya dalam keterangan, Sabtu (17/9).

Menurutnya, masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Rencananya, pada 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.

“Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.