Pemprov Aceh pelajari bantuan hukum untuk Gubernur Irwandi Yusuf

Pemerintah Provinsi Aceh mempelajari bantuan hukum untuk Gubernur Irwandi Yusuf yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. / Antara Foto

Pemerintah Provinsi Aceh mempelajari bantuan hukum untuk Gubernur Irwandi Yusuf yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap.

Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan tengah mempelajari landasan hukum untuk pemberian bantuan hukum kepada Irwandi Yusuf yang tersandung dugaan kasus hukum di KPK.

"Pada dasarnya kita tentu punya niat untuk membantu termasuk aspek hukum, tentu dalam memberi bantuan hukum ini harus ada payung hukum yang mengatur sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada," katanya dilansir Antara, Kamis (5/7).

Pernyataan Wagub Nova Iriansyah disampaikan terkait dengan ditetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Dia menjelaskan dirinya telah meminta Asisten I dan Biro Hukum Setda Aceh untuk mempelajari dengan seksama terkait pemberian bantuan hukum tersebut dan tetap berhati-hati terkait sejauh mana Pemerintah Aceh dapat membantu terhadap kasus yang sedang disangkakan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.