Pemprov Banten bentuk tim berantas tambang ilegal

Disperindag dan DLHK ditugaskan mendalami kandungan kimia yang digunakan gurandil.

Petugas mengecek salah satu lokasi tambang emas liar di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (12/1). Alinea.id/Khaerul Anwar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk tim untuk memberantas penambangan emas liar di Kabupaten Lebak. Mereka akan bersinergi dengan kepolisian setempat dalam bertugas.

"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi, kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaratan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial. Tapi, hukum," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Senin (13/1).

"Kalau dalam kacamata hukum melanggar, ya, dihukum. Jadi, jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya, ya, sudah, 'sikat' saja," tutur dia.

Dirinya pun memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten melakukan survei dan menginventarisasi kandungan kimia yang dipakai pengolah tambang emas liar. Khususnya merkuri.

Ini merespons laporan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Jika hasil perkebunan, pertanian, dan perikanan terkontaminasi kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga, membahayakan masyarakat dalam jangka panjang.