Pemprov DKI ajukan syarat pada UNHCR untuk bantu pengungsi

Pemprov DKI tak bisa serta merta membantu para pengungsi karena mereka bukan warga DKI Jakarta.

Para pencari suaka beraktivitas di trotoar depan Menara Ravindo, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (3/7)./ Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak keberatan untuk membantu para pengungsi yang menduduki trotoar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Namun bantuan tersebut hanya dapat diberikan jika Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), memenuhi syarat pengajuan surat permintaan bantuan kepada pemprov.

"Kalau UNHCR kesulitan mencari tempat, ya harus bikin surat ke Pemprov DKI. Ini kan bukan persoalan sederhana. Ini bukan persoalan warga DKI. Kalau warga DKI, begitu kejadian langsung kita respons," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/7).

Pelaksana Harian Pemprov DKI Jakarta itu menjelaskan, persoalan imigran bukan wewenang pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan soal pengungsi berada pada pemerintah pusat.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenlu, Kemendagri, dan TNI, kita minta sarannya. Kita tunggu seperti apa hasilnya," kata Saefullah.

Persoalan imigran, dia melanjutkan, juga berbeda dengan masalah kemanusiaan yang biasa ditangani Pemprov. Sebab, para imigran tersebut bukan warga negara Indonesia.