Pemprov DKI bakal umumkan kenaikan UMP 2020 jadi Rp4,27 juta

Apabila UMP yang diusulkan naik hingga 8,51%, maka kenaikan UMP yang didapat para pekerja sebesar Rp335.376.

Sejumlah buruh tengah bekerja. Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 pada hari ini, Jumat (1/11). Diperkirakan, besaran UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan kenaikan UMP rencananya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni UMP 2020 naik 8,51% dari UMP 2019.

"Insyaallah kan sudah ada ketentuannya begitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta pada Kamis malam (31/10).

Diketahui, besaran UMP DKI pada 2019 yaitu sebesar Rp3.940.973. Apabila UMP yang diusulkan naik hingga 8,51%, maka kenaikan UMP yang didapat para pekerja sebesar Rp335.376 atau menjadi Rp4.276.349.

Selain menaikkan UMP, kata Andri, Pemprov DKI akan meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan Kartu Pekerja bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10% di atas UMP.