Pemprov DKI denda Rizieq Rp50 juta

Pemprov DKI meminta Rizieq dan FPI bekerja sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

Imam besar Front Pembela Islam FPI Rizieq Shihab/Antara Foto.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI tersebut,  Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya hari ini.

Untuk pembayaran denda, jelas Arifin, langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.

"Dengan pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp50.0000.000 (lima puluh juta). Kami harap kerja sama Sudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam surat tersebut.