Pemprov DKI langgar Perpres, proyek LRT fase II A dibatalkan

Tak patuhi aturan, Pemerintah Pusat batalkan proyek LRT Fase 2 Pulagadung-Kalideres

Proyek pembangunan LRT masih berjalan. Antara Foto

Pemerintah Pusat membatalkan proyek pembangunan LRT (Light Rail Transit) fase II A koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pasalnya, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tumpang tindih dengan proyek MRT  koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang digarap oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, rencana pembangunan LRT fase 2 tersebut tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang. 

Pembatalan proyek pembangunan LRT fase II A koridor Timur-Barat tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. 

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Gilbert menyebut Pemprov DKI ternyata tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama.