sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI langgar Perpres, proyek LRT fase II A dibatalkan

Tak patuhi aturan, Pemerintah Pusat batalkan proyek LRT Fase 2 Pulagadung-Kalideres

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 04 Feb 2020 17:29 WIB
Pemprov DKI langgar Perpres, proyek LRT fase II A dibatalkan

Pemerintah Pusat membatalkan proyek pembangunan LRT (Light Rail Transit) fase II A koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pasalnya, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tumpang tindih dengan proyek MRT  koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang digarap oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, rencana pembangunan LRT fase 2 tersebut tidak sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang. 

Pembatalan proyek pembangunan LRT fase II A koridor Timur-Barat tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. 

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Gilbert menyebut Pemprov DKI ternyata tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. 

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa LRT fase 2 tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). 

"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi, semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah, yakni RITJ, " kata dia. 

Gilbert menuturkan, surat pembatalan LRT Pulogadung-Kalideres harus dipatuhi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Artinya, anggaran pembangunan sebesar Rp154 miliar tak bisa digunakan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). 

Sponsored

Oleh karenanya, Gilbert menyarankan Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan DKI, agar mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini. 

"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" ujar Gilbert. 

"Apakah itu kemudian mau dimasukan anggaran berikut di dalam APBD perubahan atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT."

Berita Lainnya
×
tekid