Pemprov DKI: Sampel pencemaran parasetamol tahun 2017-2018

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambil sampel air laut di kawasan perairan Ancol dan Muara Angke terkait kandungan parasetamol.

Ilustrasi pencemaran laut/Pixabay

Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sampel air laut di kawasan perairan Ancol dan Muara Angke. Ini menindaklanjuti hasil riset yang menyatakan terdapat kandungan parasetamol berkonsentrasi cukup tinggi di Teluk Jakarta.

Pengambilan sampel air laut untuk memastikan apakah pencemaran tersebut masih berlangsung saat ini. Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, sampel riset yang kini ramai jadi pembicaraan publik itu diambil pada tahun 2017-2018.

"Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung? Kemudian, mengidentifikasi sumber pencemaran, sehingga akan ada langkah yang diambil untuk menghentikan pencemaran itu," ujar Yogi Ikhwan, Senin (4/10).

Yogi menjelaskan, sampel air laut di Ancol dan Muara Angke dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diuji. Waktu yang dibutuhkan untuk pengujian sampel di laboratorium ini sekitar 14 hari.

Menurut Yogi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pemantauan kualitas air laut secara rutin minimal enam bulan sekali berdasarkan 38 parameter yang baku mutunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.