Pemprov Jabar tetapkan status tanggap darurat bencana

Status ini berlaku selama dua pekan untuk enam kabupaten/kota.

Sejumlah warga menaiki mobil yang terdampak banjir di Perumahan Pondok Gede Permai Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Pemprov Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat bencana untuk enam kabupaten/kota di wilayah tersebut. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, enam lokasi tersebut adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.

"Kemarin saya sudah tandatangani surat tanggap darurat untuk enam wilayah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, KBB (Kabupaten Bandung Barat), Karawang dan Indramayu. Indramayu juga ada kendala, mungkin luput dari media," kata Gubernur yang kerap disapa Kang Emil, di Bandung, Jumat (3/1).

Dengan penetapan status ini, enam daerah tersebut akan mendapat bantuan dana senilai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar. Dana tersebut akan diberikan untuk melakukan pemulihan pascabencana.

Status tanggap darurat bencana yang ditetapkan tidak berlaku untuk masa yang panjang. Status tersebut juga ditetapkan dengan pertimbangan cuaca ekstrem yang terjadi.

"Biasanya dua minggu, karena cuaca ekstrem ini terjadi selama lima hingga tujuh hari ke depan," kata Emil.